Jakarta (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membagikan 42 Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk menunjang penanganan kebersihan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kepala dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan kendaraan baru tersebut adalah kendaraan pengawas dan pemantau berupa kendaraan kabin ganda dengan kapasitas mesin 2.5L 4x4 A/T sebanyak 42 unit.

DLH Provinsi DKI Jakarta, menurut dia, juga menyiapkan 100 unit kendaraan berupa sepeda motor operasional dengan kapasitas mesin 150 CC dengan akselerasi yang cepat dan pengemudian mudah di jalan raya maupun di jalan yang sempit. 

Selain kendaraan kabin ganda dan sepeda motor operasional, pada 2018, DLH juga akan mengoperasikan 28 unit kendaraan Compactor Angkutan Sampah kapasitas enam meter kubik (m3) dan delapan unit Truk Compactor kapasitas 15 m3 yang ramah lingkungan serta 500 unit Gerobak Motor Angkutan Sampah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa diadakannya KDO tersebut demi mempercepat pengawasan dan pemantauan di lapangan baik pada saat operasional sehari-hari, maupun saat adanya momen perayaan di ibu kota.

Selain hal itu, pengadaan kendaraan dinas operasional juga mempercepat pelayanan atas keluhan masyarakat.

"Jadi semacam unit reaksi cepat begitu," katanya.

Dalam pengoperasiannya, masing-masing KDO memiliki fungsi sebagai berikut, pertama, Truk Compactor enam m3 dan 15 m3 digunakan untuk pelayanan angkutan sampah secara langsung dari warga yang terkoneksi dengan tong sampah beroda (dust bin) yang telah di distribusikan sebelumnya dengan wilayah operasional di lima wilayah kota.

Kedua, gerobak motor sampah digunakan untuk pelayanan angkutan sampah di jalan dan/atau gang sempit yang tidak dapat dilayani "compactor" dan langsung dikendalikan  dan pengawasan lurah. 

Ketiga, sepeda motor operasional untuk mengawasi dan memantau kondisi lapangan pada jalan dan/atau gang-gang sempit yang tidak dapat di lalui oleh mobil pengawas, langsung dioperasikan oleh para Kasatpel, petugas lintas kebersihan dan pemantau lingkungan. 

Keempat, kendaraan pengawas dan pemantau kabin ganda untuk pemantauan dan pengawasan jalur lintasan layanan Truk angkutan sampah, TPS/ Dipo, kawasan komersial, kawasan khusus, keramaian sesaat, dan lokasi publik lainnya di dengan wilayah operasional di lima wilayah kota.

Dengan adanya KDO, kiranya benar-benar menunjukkan keseriusan DLH Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi kompleksitas penanganan, pengawasan dan pemantauan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam turut serta menjaga keberaihan Ibu Kota Jakarta, seperti slogan Kota Jakarta yakni Maju Kotanya Bahagia Warganya, ujar dia.

Baca juga: DKI Jakarta sediakan 2.000 tempat sampah tambahan pada malam pergantian tahun
Baca juga: ITF Sunter dirancang penuhi standar lingkungan Uni Eropa


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018