Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak negara untuk memastikan kebijakan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di internasional maupun regional, tidak berhenti pada komitmen politis.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyebut berbagai kebijakan di level nasional, regional dan internasional memang bermunculan, namun banyaknya produksi kebijakan tersebut harus mampu merespon situasi pelik migrasi dan semakin kompleksnya pola kekerasan dalam migrasi. 

“Kebijakan ini harus betul-betul diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional yang implementatif dan nyata,” kata Magdalena.

Dia pun meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.
 
Lebih jauh lagi, Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga pun perlu diperhatikan untuk melindungi hak-hak PMI.

“Masyarakat, khususnya serikat migran dan penggiat HAM, serta media untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dan penyusunan aturan turunannya,” ucap dia.

Perkembangan di level regional terhadap hak pekerja migran, kata Magdalenan memang sudah ada ‘Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak' dan 'Konsensus ASEAN mengenai ‘Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran' yang seharusnya mampu memperbaiki kondisi perlindungan migran di level regional dan nasional. 

Selain itu, perkembangan terbaru Pada 10-11 Desember 2018, dalam konferensi antar pemerintah di Maroko, negara anggota PBB, termasuk Indonesia telah mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) yang memuat 23 tujuan untuk memandu negara mengembangkan kebijakan dan aksi untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi internasional. 

Garis besarnya meliputi pentingnya pendataan akurat, informasi yang tepat, identitas dan dokumen, mengurangi faktor pendorong migrasi paksa, perekrutan yang adil dan etis, penyelamatan nyawa dan koordinasi internasional untuk migran yang hilang maupun pemberantasan perdagangan dan penyelundupan orang, penanganan perbatasan, jaminan keadilan dan tindak kesewenangan, peran aktif diaspora, inklusi dan integrasi, penguatan skill dan pengelolaan remitensi serta jaminan sosial, dan kerja sama internasional untuk migrasi aman teratur dan terjamin. 
 
“Secara spesifik, tujuan enam GCM meneguhkan komitmen negara untuk meninjau mekanisme perekrutan. Tujuan utama GMC ini untuk memperteguh komitmen pemerintah dalam memperbaiki peraturan tentang pelaksana perekrutan untuk menyelaraskan dengan pedoman internasional dan praktik terbaik, melarang perekrut dan pemberi kerja menarik biaya dari pekerja migran untuk mencegah jeratan hutang, eksploitasi dan kerja paksa, termasuk memandatkan pemerintah membuat mekanisme pengawasan perekrutan yang efektif, mandatory dan enforceable,” kata dia.
 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018