Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, GKR Hemas, menolak keputusan Badan Kehormatan DPD yang memberhentikan dia sementara waktu, karena alasan tidak hadir dalam beberapa kali perisidangan di lembaga itu.

"Saya tetap menolak pemberhentian sementara itu," kata GKR Hemas, saat jumpa pers di Gedung DPD, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hemas, keputusan pemberhentian sementara BK DPD terhadap dia tidak memiliki landasan hukum, bahkan mengenyampingkan ketentuan pasal 313 UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Ia menyebutkan ketentuan dalam pasal itu, yakni anggota DPD dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, serta menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengenyampingkan Tata Tertib DPD RI di mana anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," kata istri Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, ini.

Hemas menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang mengambil alih kepemimpinan DPD secara ilegal, dia bersama beberapa anggota DPD tidak mengakui kepemimpinan OSO.

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO,berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya," kata Hemas.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah terhadap pengambilalihan kepemimpinan OSO di DPD itu.

"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum, apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata terhadap hal ini, buat apa saya jadi anggota DPD RI," kata dia.

Sebagai lembaga politik, ia mengakui bahwa setiap keputusan yang ada di DPD adalah keputusan politik. Meski begitu, Hemas menyatakan menolak praktik kompromi politik di atas DPD.

"Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan atas kepentingan pribadi," kata dia.

GKR Hemas dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh BK DPD karena dinilai melanggar UU MD3, tata tertib DPD, dan kode etik.

Ketua BK DPD, Mervin S Komber, mengatakan, Hemas sudah lebih enam kali tak menghadiri sidang paripurna DPD, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sanksi sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara beruntun tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," kata Komber, Kamis (20/12).

Selain GKR Hemas, senator lain dari Riau, Maimana Umar, juga dikenai sanksi pemberhentian sementara. Sebelumnya, merek berdua telah mendapat sanksi peringatan lisan dan dilanjutkan dengan tertulis, akan tetapi tidak ada perubahan terhadap keduanya.

Sanksi tersebut juga diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD, yakni berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Hemas juga diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional, kepada masyarakat yang dia wakili. 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018