Terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 bank pelaksana, terkait penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lewat Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.

"Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini, terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota," kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono di Jakarta, Jumat.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran serta permintaan dari rumah yang ada.

Sebanyak 25 bank telah mencapai realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.

Bank-bank pelaksana tersebut terdiri dari empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah.

Bank pelaksana penandatanganan PKO penyaluran dana FLPP tahun 2019 berjumlah 25 bank itu, antara lain Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank Papua, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank Sulselbar Syariah, Bank NTT, Bank BTN Syariah, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Nagari, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah.

Sedangkan bank pelaksana yang tidak memenuhi target tahun 2018 dan masih berminat sebagai bank penyalur FLPP, maka PPDPP akan melakukan assessment terlebih dahulu terhadap bank tersebut yang akan dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2019. 

Jika berdasarkan hasil assessment itu, bank pelaksana tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka bisa menandatangani PKO tahun depan pada April 2019.***3*** (KR-AJI)

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018