Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menelusuri pencantuman logo organisasi pada spanduk berisi penolakan kegiatan perayaan Natal di tempat selain gereja, yang fotonya beredar di media sosial.

Sebelumnya beredar foto spanduk dengan tulisan "Masyarakat Pangandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal di Tempat yang bukan Gereja" dengan logo MUI pada bagian kiri dan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada bagian kanan spanduk.

"MUI Pusat melihat klarifikasi apakah itu ada MUI daerah. Masih kami klarifikasi apakah unsur MUI terlibat dengan masyarakat," kata Ketua MUI Pusat Abdullah Jaidi di kantornya Jakarta, Jumat.

"Di Pangandaran itu aksi masyarakat sekitar. Itu sebagai wujud toleransi agar spanduk ucapan Natal dan semacamnya tidak masuk ke wilayah muslim," kata dia.
   
Baznas sudah menyatakan tidak pernah memasang spanduk berisi larangan perayaan Natal di tempat selain gereja.

"Spanduk tersebut mencatut logo kami," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta, menambahkan bahwa Baznas pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun mengeluarkan instruksi terkait perayaan Natal.

Baca juga: Baznas tidak pernah pasang spanduk soal perayaan Natal
 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018