Jambi (ANTARA News)  - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menangkap delapan orang pelaku penambangan minyak illegal di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

"Penangkapan terhadap pelaku penambang minyak illegal ini dilakukan selama tiga hari, dan petugas kita berhasil menangkap delapan orang pelaku," kata Kapolres Batanghari AKBP M Santoso di Muarabulian, Senin.

Pelaku penambang minyak illegal yang berhasil diamankan oleh polres daerah itu merupakan penambang minyak yang beroperasi di wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pemodal dan pekerja di penambangan minyak illegal di daerah itu.

AKBP Moh Santoso mengatakan, dua dari delapan pelaku yang di tangkap merupakan pelaku pengolahan hasil illegal drilling yang ada di Desa Pompa Air, dan para pelaku tersebut diamankan saat melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah hasil penambangan secara illegal.

Selain mengamankan pelaku penambang minyak illegal, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, jerigen dan alat tambang minyak.

"Kita juga berhasil mengamankan tiga unit mobil yang digunakan sebagai alat angkut," kata AKBP Moh Santoso.

Polres Batanghari akan tetap melakukan upaya penindakan. Selain itu juga akan melakukan koordinasi dengan Tim Terpadu daerah itu.

Adapun pelaku-pelaku tersebut berinisial OS, IF, SGM, PLT dan MHR. Lima pelaku ini berhasil diamankan pada tanggal 21 Desember 2018. Selanjutnya kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ADL pada tanggal 22 Desember 2018.

ADL melakukan eksplorasi dan eksplotasi tanpa memiliki kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2018, petugas kembali meringkus dua pelaku berinisial KS dan RH. Kedua pelaku merupakan pengolah atau penyuling minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengolahan.

"Kedelapan pelaku melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1), Pasal 53 huruf a Yo Pasal 23 dan Pasal 53 huruf b Sub Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," kata AKBP Moh Santoso menambahkan.

Baca juga: Enam penambang emas ilegal di Gunung Botak diciduk
Baca juga: Susi katakan usir penambang timah ilegal di laut

Pewarta: M Hanapi dan Syarif Abdullah
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018