Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panja RUU Pajak Penghasilan (PPh), Max Moein, mengatakan meski penyelesaian RUU PPh diperkirakan baru terjadi pada pertengahan 2008, hal itu tidak akan mengganggu target setoran pajak 2008. "UU yang lama lebih `powerful` (kuat) bagi pemungut pajak daripada yang baru. Kalau masih pakai UU yang lama, pemungut pajak lebih kuat, tapi kalau yang baru lebih banyak bergeser ke WP (wajib pajak)," kata Max kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut Max, hal itu terkait dengan keinginan pemerintah dan DPR untuk menaikkan subyek dan obyek pajak. Sementara itu, Ketua Pansus Pajak DPR, Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya justru mengkhawatirkan adanya ketersinggungan antara UU PPh yang lama dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru. "Memang sebaiknya semua seragam, UU KUP dan UU PPh-nya sudah baru," katanya. Ditambahkannya, hambatan waktu menjadi penyebab lambannya panja RUU PPh menyelesaikan tugasnya hingga kemungkinan baru selesai pada pertengahan 2008. "Waktu sidang kita untuk masa sidang ini hanya tinggal dua minggu lagi. Kemudian kita reses setahun dan baru berlanjut lagi satu bulan. 7 Desember kita reses lagi," katanya. Sebelumnya, Panja Asumsi, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan DPR telah memutuskan bahwa setoran pajak non migas pada APBN 2008 mencapai Rp549,728 triliun atau naik 20,97 persen dari target dalam APBN Perubahan 2007 Rp454,418 triliun. Target setoran itu berasal dari pajak dalam negeri yang mencapai Rp528,321 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp21,406 triliun. Pajak dalam negeri terdiri atas PPh non migas Rp264,311 triliun, PPN Rp187,626 triliun, PBB Rp24,159 triliun, BPHTB Rp4,852 triliun, cukai Rp44,426 triliun, dan pajak lainnya Rp2,944 triliun. Sedangkan pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk Rp17,940 triliun dan bea keluar (PE) sebesar Rp3,465 triliun Sedangkan untuk penerimaan migas, panja menyepakati target PPh migas sebesar Rp41,649 triliun atau naik 11,75 persen dari tahun lalu Rp32,267 triliun, dan penerimaan PNBP migas sebesar Rp117,922 triliun atau naik 9,5 persen dari tahun sebelumnya, Rp107,718 triliun. Dalam kesempatan itu, Max mengungkapkan, pihaknya mengusulkan agar faktor pengurang penghasilan kena pajak (PKP) diperbanyak, terutama terkait kegiatan filantropi dan zakat pada lembaga yang resmi. "Itu berupa sumbangan atau partisipasi sosial. Itu baru usulan kami, seperti untuk kesehatan, bencana alam, sumbangan panti asuhan, sumbangan untuk sekolah. Itu seyogyanya harus dikurangi sehingga para dermawan terpicu untuk menyumbang. Kita tahu di Indonesia ini ada sekitar 170.000 gedung sekolah rusak," katanya. Dia mengatakan, sumbangan sosial itu diyakini akan memenuhi hak-hak pokok yang belum tersedia pada APBN pemerintah. "Persatuan Filantropi meminta itu untuk jadi pengurang penghasilan kena pajak karena ini membantu pemerintah dan rakyat kecil," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007