Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan per 18 Desember 2018 resmi menetapkan Bandara Radin Inten II di Branti, Lampung Selatan, berstatus internasional dari sebelumnya hanya berstatus bandara domestik terbatas melayani penerbangan dalam negeri.

Informasi dari Humas Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lewat keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otoritas Bandara Radin Inten II Lampung untuk memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Kemudian, menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta berkoordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.

Terakhir, meminta penyampaian informasi di dalam Aeronautical Information Publications (AIP) mengenai perubahan status Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.

Peningkatan status ini merupakan respons pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor: 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.

Peningkatan status bandara itu kemudian ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo saat berkunjung ke Lampung pada 23-25 November 2018.

Saat itu, Presiden meminta agar dalam tempo secepat-cepatnya status internasional Bandara Radin Inten II Lampung ditetapkan.

Terkait penetapan ini, Kepala Bandara Radin Inten II Asep Kosasih Samapta mengatakan segera membuat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Internasional untuk menindaklanjuti keputusan itu.

"Koordinasi intensif dengan pusat akan segera dilakukan termasuk pembentukan FAL," kata Asep.

Meskipun demikian, kata Asep lagi, pihaknya masih menunggu salinan resmi keputusan menteri itu dari Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Kami bersyukur atas peningkatan status ini. Semoga bermanfaat untuk masyarakat Lampung," kata Asep.

Baca juga: Lampung ingin Bandara Raden Inten segera menjadi embarkasi haji

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018