Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan terus menyisir rumah sewa (kos-kosan) mahasiswa untuk menyosialisasikan pemilih pindahan dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan mahasiswa perantauan.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Kamis, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan mengingat pengalaman Pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih di kalangan mahasiswa perantauan masih rendah akibat terbatasnya akses mengurus surat pindah memilih.

Dalam sosialisasi itu KPU Kota Medan menerangkan beberapa poin penting tentang pindah memilih ke mahasiswa yang umumnya berasal dari daerah Medan.

Mahasiswa pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019 tidak bisa pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos, diberi kesempatan mengurus surat pindah memilih sejak saat ini hingga Maret 2019 nanti.

"Ini terobosan terbaru dari KPU di Pemilu 2019 ini. Jika sebelumnya mengurus surat pindah memilih baru bisa dilakukan seminggu sebelum hari pemungutan suara, kali ini sudah bisa diurus jauh hari. Sejak hari ini juga sampai Maret nanti sudah bisa mengurusnya," katanya.

Pada kesempatan itu, selain melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung, PPK/PPS juga menempelkan sejumlah brosur pengumuman tentang tata cara dan persyaratan pindah memilih di sejumlah kos-kosan.

Hal tersebut juga dilakukan di sejumlah tempat se-Kota Medan yang memiliki banyak kos-kosan atau pemondokan mahasiswa dan karyawan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan, meskipun KPU sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran waktu untuk mengakomodir pemilih pindahan, namun ada persyaratan khusus yang meski diketahui oleh para calon pemilih pindahan.

Beberapa diantaranya adalah harus terdaftar terlebih dulu di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memastikan bahwa pada hari pemungutan suara nanti berada di Medan serta tidak semua surat suara dapat diperoleh di TPS tempat memilih pindahan.

"Seperti Harefa yang berasal dari Nias, jika urus pindah memilih ke Medan, berarti hanya surat suara calon presiden/wakil presiden dan surat suara calon DPD RI yang diperolehnya," katanya.

Sedangkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diperoleh karena berbeda daerah pemilihan.

Baca juga: KPU Medan tetapkan 1,6 juta pemilih dalam DPT hasil perbaikan
Baca juga: Jumlah pemilih Pilpres di Medan tercatat 1,6 juta jiwa
Baca juga: KPU Medan pastikan kualitas bahan kotak suara

Pewarta: Juraidi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018