Bandarlampung (ANTARA News) - Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan selama 2018, sebanyak 33 anggota polisi di Lampung dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Jumlah personel Polri di Lampung saat ini mencapai 10.979 orang," kata dia, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan berdasarkan data dari Januari hingga November 2018, ada sekitar 455 personel kepolisian yang melanggar disiplin, kode etik maupun pidana.

Kapolda Lampung itu menjelaskan, dari jumlah itu, untuk pelanggaran kode etik ada 91 orang, di mana 11 orang di antaranya merupakan tunggakan pada tahun 2017, sementara yang mendapat sanksi PTDH sebanyak 33 orang.

"Anggota tersangkut tindak pidana ada 11 orang, terkait kode etik ada 91 orang dan PTDH 33 orang," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Mantan Wakapolda Metro Jaya tersebut menjelaskan, pembinaan disemua level organisasi kepolisian terus dilakukan terhadap anggota yang melanggar disiplin.

Ia menambahkan,?pengawasan internal secara struktural dilakukan oleh Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda Lampung terkait administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana? oleh oknum polri, pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan dilakukan oleh pengawas penyidik.

Sementara, pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan LSM seperti Kontras, YLBHI, IPW, dan ICW.

Baca juga: Polda Lampung gelar diskusi penanggulangan hoaks-ujaran kebencian
Baca juga: Penjual garam ilegal diadili
Baca juga: Polda Lampung cari korban tsunami menggunakan anjing pelacak

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018