Surabaya (ANTARA News) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya siap mengajukan Raperda Manajemen Konstruksi pascaamblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng akibat proyek gedung bawah tanah yang dikerjakan PT NKE beberapa hari lalu.

"Raperda Manajemen Konstruksi penting untuk dibahas lagi sehingga peristiwa amblesnya jalan karena proyek konstruksi tidak terulang lagi," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Syaiful Aidy saat ditemui di kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, Jalan Kemayoran Baru, Jumat.

Menurut dia, dengan adanya Perda Manajemen Konstruksi, nantinya pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap bangunan gedung baik yang dibiayai APBN/APBD maupun swasta bisa lebih maksimal.

Ia menjelaskan Raperda Manajemen Konstruksi ini sempat diajukan DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, namun kemudian dikembalikan lagi karena masuk pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

Padahal dengan adanya aturan ini bisa sebagai landasan agar Pemkot Surabaya mengawasi proyek konstruksi yang dikerjakan di Surabaya. Pengawasan pada proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta harus tetap dilakukan pengawasan oleh Pemkot Surabaya.

"Ini juga sekaligus sebagai langkah preventif dari kegiatan konstruksi. Apakah sesuai izin perencanaan ataukah tidak," katanya politikus PAN ini.

Sebab, lanjut dia, Pemkot Surabaya sebagai pihak yang mengeluarkan izin pengerjaan konstruksi, meski pelaksanaan konstruksi dilakukan pihak swasta pengajuan izin, pemerintah juga harus menjalankan sistem pengawasan.

"Jadi Pemkot sebagai pengeluar izin tidak dikatakan lepas tangan saat terjadi apa-apa di lapangan. Setelah izin keluar lalu lepas begitu saja," katanya.

Ia mengatakan dalam Raperda Manajemen Konstruksi ini dikatakan ada tercantum sistem pengawasan dan evaluasi proyek pembangunan konstruksi. Dinas yang terkait, yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang akan turun dan melakukan evaluasi dan pengawasan bangunan.

"Tidak harus membuat dinas baru, yang sudah ada itu saja dimaksimalkan fungsi dan tupoksinya. Tugasnya adalah mengevaluasi atas pelaksanaan konstruksi yang sudah dikeluarkan izinnya oleh pemkot," ujar Syaiful.

Terkait masalah Raperda Manajemen Konstruksi ini, kata Saiful, akan dibahas di internal Komisi C dan didorong agar dibahas kembali di prolegda tahun 2019.

Di sisi lain, menanggapi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur, dia mendukung sikap tegas kepolisian untuk mengusut dan memproses penyisikan terhadap perizinan proyek basement yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles.

Jika memang ada penyalahgunaan kewenangan, dia meminta Kepolisian bersikap profesional dan objektif. "Butuh kajian apa ada penyalahgunaan kewenangan. Kalau kepolisian memang sudah melihat pelanggaran, maka dia punya fungsi langkah penindakan atas pelanggaran hukum, saya yakin polisi profesional," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan secara aturan dari pemerintah pusat, pemkot tidak punya kewenangan melakukan pengawasan seluruh bangunan di Kota Pahlawan.

"Kita tidak punya kewenangan pengawasan. Zaman dahulu ada Dinas Pengawasan Bangunan, tapi sekarang tidak ada. Kita bisanya secara administrasi," ujarnya.

Saat ditanya perlu ada perda atau perwali, Risma mengatakan tidak bisa seenaknya saja membuat aturan karena selama ini sudah ada panduan aturan dari pemerintah pusat.

"Kita bentuk dinas, tidak bisa seenaknya sendiri. Harus ada panduan dari pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Tanah Ambles di Surabaya Bukan Karena Gempa
Baca juga: NKE: Indopora ikut bertanggung jawab amblesnya jalan Gubeng
Baca juga: Jalan ambles di Surabaya mulai diaspal

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018