Yogyakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menetapkan HS, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017 sebagai tersangka.

"Sampai saat ini masih terlapor. Saya tidak tahu nanti jadi tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Yulianto, Polda DIY menerima laporan dari Arif Nurcahyo atas nama Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan itu pada 9 Desember 2018.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk HS yang dipanggil pada 17 Desember 2018 sebagai saksi terlapor. Yuli tidak dapat memperkirakan lama waktu penyidikan itu.

"Sudah dipanggil bukan diinterogasi, berati (HS) masih sebagai saksi," ucap Yuli.

Meski telah dilaporkan oleh pihak UGM, menurut dia, apabila pada akhirnya tidak terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan HS maka kasus tersebut akan dihentikan.

"Nanti kalau memang sama penyidik itu `legal standing` tidak ada, ya bisa di SP3-kan, kalau memang tidak bisa dibuktikan," kata Yulianto.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak UGM secara institusional belum pernah membuat laporan kepada kepolisian terkait kasus itu.

Iva juga belum mengetahui adanya laporan dari Arif Nurcahyo. "Saya tidak tahu kalau secara individu, tapi sepengetahuan saya secara institusional dari UGM tidak pernah membuat laporan. Dulu UGM hanya melakukan pengaduan, kalau pelaporan belum pernah," ujar Iva.

Menurut Iva, terkait kasus itu, sesuai kewenangannya UGM hingga saat ini lebih konsern dalam persoalan akademis dan etika. Terkait aspek hukum, menurut dia, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Kalau untuk masalah hukum ya biar kepolisian yang menangani, kami support saja," kata dia.

Hingga saat ini, kata Iva, komite etik UGM masih melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Tim itu juga belum memutuskan untuk merekomendasikan penundaan kembali wisuda bagi HS pada Februari 2019.

"Ini masih menunggu hasil tim etik, sekarang kajian masih berjalan, finalnya sampai 31 Desember," tambahnya.

Seperti diwartakan HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Seram, Maluku, pada 2017 silam.

Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat pada pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut.

Baca juga: LPSK: Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi secara hukum
Baca juga: UGM bentuk tim etik kasus pemerkosaan
Baca juga: UGM tunjuk tujuh dosen masuk tim etik kasus pemerkosaan


 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018