Jakarta (ANTARA News)  - Lembaga swadaya bidang ketenagakerjaan Labor Institute Indonesia mencatat beberapa masalah ketenagakerjaan selama 2018 yang akan masih menjadi tantangan utama pada 2019, termasuk digitalisasi atau otomatisasi yang membuat sekitar 100 ribu orang kehilangan pekerjaan sepanjang tahun ini.

"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat digitalisasi atau omotomatisasi yang masif terjadi di tahun 2018 sebagai akibat pergerakan ekonomi digital," kata Sekretaris Jenderal Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga pada Senin di Jakarta.

Dia mengatakan pekerja pada sektor seperti retail, perbankan, transportasi, serta manufaktur, khususnya otomotif, tekstil, dan elektronik termasuk dalam golongan yang rentan mengalami pemutusan hubungan kerja akibat digitalisasi dan otomatisasi.

Labor Institute Indonesia memprediksi tahun 2019 pemutusan hubungan kerja di sektor-sektor tersebut akan semakin masif terjadi, dan pemerintah perlu mengantisipasinya dengan membuat cetak biru strategi penciptaan lapangan kerja di era digitalisasi.

PHK akibat digitalisasi, menurut lembaga itu, menumbuhkan informalisasi tenaga kerja, menyuburkan pedagang kaki lima dan pekerja mandiri.

Labor Institute mencatat pertumbuhan sekitar satu juta pedagang kaki lima sepanjang 2018 dan itu terlihat di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. Pertumbuhan pedagang kaki lima akan membawa masalah tersendiri bagi penataan kota-kota tersebut.

Pemutusan hubungan kerja yang masif akan seiring dengan penarikan dana Jaminan Hari Tua secara masif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang juga bisa berdampak pada BPJS Kesehatan. 

"Belum lagi permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan yang sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal dan permasalahan defisit yang menghantui BPJS Kesehatan," kata Andy.

Labor Institute juga mencatat tingginya masalah Kecelakaan dan Keselamtan Kerja (K3) selama 2018 yang perlu diantisipasi tahun depan mengingat rendahnya perhatian perusahaan terhadap K3 membuat sistem manajemen K3 perusahaan tidak berjalan baik, dan bahkan masih banyak perusahaan yang belum memiliki sistem manajemen SMK3.

Andy mengatakan audit K3 dan Pengawasan K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga masih minim.

Selain itu alih daya berpeluang semakin menjamur dengan minimnya perlindungan bagi tenaga kerja alih daya, dan kontrak kerja yang tidak adil.

Pemerintah, kata dia, mesti segera merancang strategi untuk mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan tersebut.

"Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi timbulnya gejolak sosial yang semakin masif dikarenakan permasalahan ketenagakerjaan ini tidak ditangani dan diantisipasi dengan baik," kata Andy.

Baca juga:
Menaker : tingkat pengangguran terus turun
BPJS-TK kaji kepesertaan 27 juta pekerja informal

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018