Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap empat anggota komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang kerap meresahkan nasabah di daerah itu.

"Anggota komplotan tersebut berinisial NS (22) beserta tiga kawannya, AE (22), RN (26) dan AI (29).? Mereka membobol mesin ATM di Kecamatan Jatiasih," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, empat orang ini merupakan komplotan pembobol ATM dengan modus mengganjal tempat memasukkan kartu di mesin ATM sehingga kartu nasabah "tertelan".

Aksi komplotan asal Palembang itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan saat mereka saat berupaya membobol mesin ATM di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (30/12).

"Petugas patroli kami menerima laporan dari salah satu nasabah yang curiga dengan modus pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan," katanya.

Tempat mereka diciduk adalah lokasi aksi kedua karena sebelumnya mereka telah berhasil membobol uang senilai Rp3 juta dari mesin ATM di Jatiasih.

Berdasarkan hasil interogasi para pelaku, kata Eka, aksi pembobolan dilakukan dengan menggunakan obeng dan pinset.

Keempat anggota komplotan berbagi peran, dua bertugas mengawasi situasi juga mengintip PIN korban, seorang mengganjal mesin ATM, dan seorang lagi menjadi eksekutor.

Pertama tempat masuk kartu di mesin ATM diganjal menggunakan plastik bekas minuman kemasan. Saat ada nasabah masuk untuk mengambil uang, seorang mengintip PIN.

Kartu ATM korban yang "tertelan" karena terganjal selanjutnya dicabut menggunakan pinset begitu sang pemilik pulang. "Uang korban kemudian dikuras dengan berbekal kartu dan PIN yang sudah diketahui," katanya.

Dalam sekali beraksi, kata dia, komplotan yang termasuk profesional ini bisa membawa kabur hingga Rp7,5 juta dalam sekali melakukan pembobolan ATM.

Eka mengatakan, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan mendapati 19 kartu ATM, uang tunai, juga sepucuk pistol.

"Mereka juga beraksi di mesin ATM yang tak dijaga satpam agar leluasa beraksi, seperti yang berada di SPBU," kata Eka.

Terhadap komplotan yang telah beraksi di lebih 16 lokasi itu, polisi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman pidana penjaranya selama delapan tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018