Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

"Ya betul, MA mengabulkan kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu.

Abdullah mengatakan putusan tersebut diucapkan pada Senin, 17 Desember 2018. Adapun perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dalam putusan tersebut PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.

"Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya," kata Abdullah.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.

KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Tidak tinggal diam, KLHK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Baca juga: Perusahaan didenda Rp2 miliar terkait kebakaran lahan
Baca juga: Ada 35 tersangka kasus kebakaran hutan di Riau
Baca juga: Modifikasi cuaca sangat bermanfaat atasi kebakaran

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019