Jakarta (ANTARA News) - KPK telah menerima sebanyak 31 penelepon terkait layanan informasi publik KPK yang mulai diujicobakan pada Rabu. 

"Sampai pukul 17.00 WIB sore ini, pusat layanan nomor 198 dihubungi 31 penelepon dari Jabodetabek dan berbagai daerah seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia bilang, kategori permintan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera.

"Termasuk salah satunya mengkonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dugaan adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah, jadi itu mulai dilakukan dengan nomor pusat layanan 198," kata dia.

Pada 2018 lalu, kata dia, KPK telah memproses lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai petugas KPK.

"Kita tahu, pada 2018 cukup banyak yang diproses ada lebih dari 20 orang yang mengaku KPK kemudian meminta sejumlah uang pada pejabat-pejabat di daerah ataupun pihak swasta," katanya.

KPK akan mengevaluasi efektivitas layanan informasi tersebut secara bertahap sehingga waktu operasi "call center" itu akan bertambah sesuai kebutuhan.

Adapun jam layanan informasi publik 198 untuk saat ini selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Uji coba layanan itu akan dilakukan sampai 28 Februari 2019.

"Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ucap dia.

KPK mengharapkan dengan adanya layanan informasi publik 198, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. 

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019