Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melantik 38 anggota panitia pemilu kecamatan (PPK) tambahan untuk daerah itu.

"Setiap kecamatan ditambah dua anggota PPK. Sebelumnya, setiap kecamatan hanya tiga anggota PPK. Kabupaten Sambas ada 19 kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi saat dihubungi Antara di Pontianak, Rabu.

Sudarmi menjelaskan adanya penambahan jumlah anggota PPK sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah lima anggota dan mengembalikan jumlah PPK yang awalnya tiga orang kembali jadi lima orang.

"Anggota PPK tersebut nantinya akan menambah anggota PPK sebelumnya " katanya.

Ia berharap anggota PPK yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan ketua dan anggota PPK yang lain yang telah lebih dahulu dilantik.

"Lakukan konsolidasi organisasi dengan membangun komunikasi yang baik di tingkat internal, baik sesama anggota PPK, PPS, maupun dengan unsur sekretariat," katanya.

Dalam melaksanakan tugas, kata Sudarmi, harus senantiasa berpedoman pada asas penyelenggara pemilu.

"Dalam melaksanakan tugas, harus mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesien, dan efektivitas," katanya.

Ia juga meminta anggota PPK yang baru dilantik untuk dapat menjaga amanah tersebut.

"Jaga sumpah jabatan. Hal itu karena komitmen Tuhan Yang Maha Esa selama menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan gubernur-wagub Kalbar terpilih

Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019