Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia optimistis kesepakatan mengenai upaya penurunan emisi dengan Kerajaan Norwegia bisa segera masuk fase ketiga, tahapan implementasi di mana negara industri bisa menyalurkan dana ke negara yang belum berkewajiban menurunkan emisi (non-Annex).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman kepada Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan Indonesia telah menjelaskan kondisi sistem pemantauan, pelaporan dan verifikasi (Monitoring, Reporting, and Verification/MRV) saat ini ke pemerintah Kerajaan Norwegia, dan sedang melakukan perincian dari sisi teknis.

"Harapannya Januari ini selesai," kata Ruandha.

"Bu Menteri memang minta akhir Januasi bisa selesai. Mudah-mudahan segera bisa selesai...," katanya.

Ia menjelaskan bahwa MRV dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang sebelumnya menjadi ganjalan dalam diskusi antara Indonesia dan Norwegia mengenai kesepakatan penurunan emisi sekarang sudah selesai.

Setelah masalah MRV dan BPDLH selesai maka Norwegia, sesuai dengan Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada 2010, dapat menyalurkan dana satu miliar dolar AS. Sebagian dana itu sudah masuk ke BPDLH dalam fase pertama dan kedua, namun menurut Ruandha nilainya belum sampai 20 persen dari seluruh dana.

Ia mengatakan pada 2019 pemerintah akan memfinalisasi perangkat Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan hasil pertemuan bilateral dua negara di Katowice, Polandia, dan pada 2020 dana untuk pengendalian emisi gas rumah kaca, termasuk dari Norwegia, dapat disalurkan.

Guna mengakses pendanaan iklim tersebut, pemerintah daerah, organisasi lingkungan atau masyarakat di daerah dapat menyampaikan proposal penurunan emisi, yang mencakup kemampuan menurunkan emisi dan ragam kegiatannya, untuk diverifikasi oleh dewan pengarah di BLU.

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solhein pada 2010 menandatangani LoI berkaitan dengan kesepakatan pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap yang meliputi persiapan, implementasi dan penilaian.

Baca juga:
Indonesia siap tekan kenaikan suhu Bumi 1,5 derajat Celsius
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Norwegia tetap dukung kebijakan perubahan iklim RI

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019