Jayapura (ANTARA News) - Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura mengabulkan tuntutan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) yang meminta aset perusahaan itu disita karena tidak membayar gaji karyawan dimaksud sejak Juni 2005 "Sampai hari ini PT Freeport tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan," Kata Timotius Kambu di PN Jayapura, Senin. Timotius Kambu, karyawan kontrak PT FI terkena PHK terus melakukan upaya hukum ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) P4D di Jayapura, P4P di Jakarta dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Semua proses hukum tersebut memenangkan Kambu, sehingga Panitera, Benidictus Sukidjo SH, melakukan eksekusi sita asset perusahaan berupa 45 unit rumah di Timika Indah dan 27 unit kendaraan roda empat bernilai Rp6,175 miliar. Eksekusi sita itu diberikan waktu 30 hari sampai 23 September 2007 bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar hak-hak dari penggugat, maka PN Jayapura melakukan lelang. Kambu mengatakan, dirinya telah meminta PN Jayapura untuk melaksanakan eksekusi lelang atas harta termohon (PT FI). "Karena PT FI tidak melaksanakan kewajibannya, maka asetnya harus dilelang, ini urusan makan-minum yang tidak bisa ditunda-tunda," tegasnya. Dia menyebutkan, penyitaan aset terhadap perusahaan tempatnya bekerja itu berawal akibat terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada penyitaan aset. "Pada waktu itu Freeport pecat saya karena kontrak kerja," ujarnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 tahun 1993 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa syarat kontrak Kerja Waktu tidak tertentu (KKWTT) yaitu pekerjaan permanen tidak bisa dibuat dalam KKWTT. Sedangkan PT Freepot, kata, Timotius memberlakukan kontrak kerja tidak permanen. Padahal dalam peraturan tidak dibenarkan untuk memberlakukan pekerjaan permanen dengan kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) atau bisa dikatakan pegawai tetap tidak bisa diberikan kontrak pekerjaan yang tidak permanen. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) telah memutuskan bahwa kontak yang berlaku untuk dirinya adalah KKWTT. Setelah putusan tersebut, Timotius kembali bekerja pada PT Freeport Indonesia tetapi pihak PT Freeport Indonesia tidak memberikan gaji sebagaimana layak pegawai tetap. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan surat kepada PN Jayapura untuk melakukan penyitaan aset milik PT Freeport Indonesia berupa perumahan di Timika Indah sebanyak 14 unit dan mobil yang ditetapkan dalam surat lelang sejumlah 27 unit. "Jika hasil penyitaan aset tersebut belum mencukupi maka akan dilakukan penyitaan aset lainnya," jelasnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007