Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin total telah mengembalikan Rp8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1). Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengembalian uang dari Neneng Hassanah tersebut.

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Baca juga: KPK panggil Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus suap Meikarta
Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Bekasi nonaktif
Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif total kembalikan Rp4,9 miliar


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019