Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham mengatakan, pihak DPR RI akan melanjutkan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada proses uji kelayakan dan kepatutan namun mereka yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang tidak akan diikutsertakan. "Dasarnya adalah undang-undang bahwa syarat anggota KPU bukan anggota parpol, maka kalau terbukti menjadi anggota parpol, tim kecil akan membawa ke rapat Pleno agar tidak diikutkan fit and proper test," kata Idrus seusai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri mengenai Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU di Gedung DPR RI Jakarta, Senin. Idrus menjelaskan bahwa yang memutuskan untuk ikut serta dalam proses lanjutan uji kelayakan adalah rapat pleno, sehingga jika ada nama yang diketahui menjadi anggota partai politik akan dibawa ke rapat pleno. Pada Pasal 11 huruf I UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan. Dalam penjelasan, calon yang belum pernah menjadi anggota parpol melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai. Bagi calon yang pernah menjadi anggota parpol melampirkan keterangan tertulis dari parpol bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota parpol dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, dari 21 nama yang diserahkan pemerintah ke DPR tercatat nama Theofilus Waimuri yang diketahui pada Pemilu 2004 sebagai caleg dari Partai Demokrat dan nama Entin Nurhaetin Ningrum, calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia pada Pemilu 2004 dalam 45 besar. Dalam raker juga sempat mencuat permintaan dari anggota dewan agar Presiden menarik 21 nama yang telah dimasukkan ke DPR, karena ada satu nama yang diketahui menjadi anggota partai politik. Agus Condro Prayitno, anggota DPR dari Fraksi PDIP mengusulkan agar satu nama yang diketahui sebagai anggota partai politik ditarik dan diganti dengan nama lain yang memenuhi persyaratan. "Ini kecelakaan dan sebaiknya diperbaiki kembali," katanya. Namun, pendapat tersebut, dimentahkan oleh Priyo Budi Santoso anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menyatakan tidak sepakat dengan penarikan nama dan seleksi ulang, karena terbatasnya waktu yang disediakan DPR untuk memilih tujuh nama untuk ditetapkan menjadi anggota KPU. "Saya tidak setuju, masalahnya adalah waktu dan hal itu, bisa mengancam agenda nasional. Tetapi, pendapat dari para anggota dewan bisa menjadi catatan," kata Priyo yang disambut baik Mendagri.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007