Jakarta,  (ANTARA News) - Ratusan putusan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2018. Putusan atas uji materi undang-undang ini tentu membawa perubahan atas ketentuan atau norma di dalam satu undang-undang.

Perubahan atas norma dalam undang-undang tersebut tentu tidak serta merta dapat diterima oleh semua pihak.

Apalagi sesuai dengan ketentuan undang-undang, putusan yang merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK ini mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno.

Berikut adalah beberapa putusan yang dikeluarkan MK pada 2018 dari perkara yang menarik perhatian masyarakat Indonesia.

Hak Angket DPR

Pada tanggal 8 Februari 2018, Mahkamah Konstitusi memutus tiga perkara uji materi atas pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Dalam putusan itu, lima dari sembilan Hakim Konstitusi menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari ranah eksekutif, mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.

Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK karena belum optimalnya lembaga negara, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK dinyatakan Mahkamah sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun sebagai lembaga penunjang tugas dan fungsi KPK tetap masuk ke dalam ranah eksekutif. Hal ini tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh mana pun.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dengan demikian putusan Mahkamah menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Dalam putusan tersebut, terdapat empat hakim konstitusi lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Panggilan Paksa DPR

Pada awal bulan Juli 2018, MK memutus tujuh dari sepuluh perkara uji materi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait dengan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusan Mahkamah menyebutkan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebut mekanisme panggilan paksa dan sandera yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 memiliki masalah konstitusionalitas.

Aturan tentang kewenangan DPR yang meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan dinilai Mahkamah jelas memiliki persoalan konstitusionalitas, mengingat tindakan tersebut memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang akan berlakunya norma Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya.

Larangan Untuk Pengurus Parpol

Pada pertengahan Juli 2018, MK mengeluarkan putusan bernomor 30/PUUXVI/2018 yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak Pemilu 2019 dan seterusnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Putusan MK ini sempat membuat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meradang. Dalam sebuah acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional, OSO memberikan pendapatnya dan sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK terkait putusan tersebut.

Atas tindakan OSO tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada OSO terkait umpatan OSO yang dinilai telah merendahkan martabat MK.

Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pada akhir Oktober 2018, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Mahkamah dalam pertimbangannya argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang, jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

Batas Usia Menikah Anak Perempuan

Pada Desember 2018, MK melalui putusannya membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut MK memberi tenggat waktu selama tiga tahun kepada pembentuk UU untuk merevisi aturan a quo dengan menyesuaikan batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Yohana apresiasi putusan MK soal perkawinan anak
Baca juga: Mahkamah Konstitusi gelar sidang lanjutan uji UU Nomor 16/2014

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019