Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Veri Yonnevil meminta pemerintah provinsi serius menangani tumpukan seperti pasir yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di beberapa lokasi di sekitar Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Tumpukan limbah yang sekilas terihat seperti pasir ini, menurut inormasi warga, digunakan warga sekitar untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

Masalah ini tanggung jawab pemeritah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi pasir yang diduga limbah itu dijadikan sebagai bahan bangunan.

"Mengapa limbah tersebut bisa beredar, bahkan digunakan oleh masyarakat sebagai material ini kan sangat berbahaya. Ini harus disikapi serius oleh pemerintah," kata Veri Yonnevil yang Sekretaris Komisi E (Bidang Kesra) DPRD DKI Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Politisi Partai Hanura tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk turun ke lapangan dan segera mengangkat limbah-limbah tersebut mengingat sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Saya baru dapat kabar ini. Saya akan coba telpon kadis sekarang untuk menanyakan hal ini dan meminta untuk segera lakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan," ujar Veri.

Menurut Veri, adanya ketidaktahuan masyarakat atas jenis limbah tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ada ketidaktahuan masyarakat di situ, yang masalah dinas terkaitnya. Tanggung jawabnya kita pertanyakan juga," kata dia.

"Limbah B3 tidak boleh ada di lingkungan penduduk ada aturannya itu radius berapa jaraknya. Sekarang mengapa ada limbah di sana, itu jadi pertanyaan saya," kata Veri.

Berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya,  ada tumpukan berupa pasir di beberapa lokasi sekitar Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, yang diduga Spent Bleaching Earth (SBE).

SBE termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut, SBE masuk kategori dua.

Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji saat dihubungi mengatakan berdasarkan pengakuan masyarakat, sumber limbah SBE tersebut berasal dari industri yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, Dinas LH bersama Sudin LH Jakarta Utara dan unsur Kelurahan  Marunda menemukan ada oknum masyarakat yang menjadi perantara untuk penyediaan SBE tersebut untuk kemudian digunakan dan dimanfaatkan warga sebagai urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

"Oknum tersebut telah dimintai keterangan terkait limbah dimaksud.  Menurut keterangannya bahwa limbah diangkut menggunakan truk dan dicegat pada malam hari selanjutnya dijual kepada warga yang memesan," kata Isnawa.

Selama ini masyarakat tahu bahwa pasir itu adalah limbah, tetapi tidak tahu bahwa limbah tersebut adalah termasuk kategori limbah B3.

Limbah SBE berdasarkan beberapa pengamat akan berbahaya bila terkena air. Meskipun warga sekitar Marunda tidak menggunakan air tanah, namun efek yang ditimbulkan bagi kesehatan kemungkinan tetap ada.

Bahan bangunan yang telah dihindari pemakaiannya karena berbahaya, misalnya, asbes karena serbuknya dapat merusak sistem pernafasan.

Situasi sama juga pernah diberitakan dalam pengerjaan jalan di daerah Jawa Timur yang menggunakan bahan. Limbah untuk perekat sebelum dilapisi dengan batu halus dan aspal akan berdampak buruk jika meresap ke air tanah.  
Baca juga: Tumpukan pasir di Rusun Marunda diduga limbah B3
Baca juga: Pengamat sarankan Pemprov DKI buat aturan limbah B3
Baca juga: Penanganan pasir diduga limbah beracun tunggu hasil laboratorium


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019