... setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena diejek...
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, jenazah perempuan yang ditemukan di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, merupakan korban pembunuhan karena motif pelaku yang sakit hati pada korban.

"Hari ini kami tahan satu orang pelaku yang bernama H kelahiran 1994, umur 24 tahun. Sementara setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena diejek," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Tahan Marpaung, di Jakarta, Minggu.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban atas nama Nurhayati (36) dan masuk ke lift hingga lantai 16.
Di lantai 16 pelaku dan korban cekcok, sehingga pelaku menusuk Nurhayati berkali-kali.

"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu darurat, turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 berikut saudaranya," kata Marpaung.

Di lantai 27 pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah dijemput, pelaku dibawa ke suatu tempat, dan polisi menahan dia, pukul 14.00 WIB Minggu, di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur, untuk kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, korban yang dibawa ke RSUD Cempaka Putih tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.

Polisi belum bisa memastikan pembunuhan itu berencana atau tidak, namun kemungkinan ada karena pelaku telah menyiapkan pisau sebelumnya.

Ditanya mengenai modus perampokan, Marpaung mengatakan, barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet, dan ATM tertinggal di TKP.

Pelaku yang merupakan eks sekuriti di apartemen itu dan kini menganggur belum diketahui hubungannya dengan korban, namun dipastikan pelaku tinggal di apartemen bersama saudaranya.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1). 

Pewarta: Tessa Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019