Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko menilai penghargaan yang diberikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan bentuk penghinaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Karena itu dirinya melaporkan empat kader PSI ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yaitu Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Nasution.

"PSI seolah-olah memberikan 'award' namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada Prabowo-Sandiaga dan Andi Arief," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu malam.

Dia menilai Kebohongan Award yang diberikan PSI itu merupakan fitnah, ujaran kebencian dan bersifat provokatif yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut dia, dirinya sudah melaporkan keempat kader PSI itu ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0023/I/2019/Bareskrim, dengan sangkaan dugaan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar-golongan pasal 156 KUHP jo Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pelakunya dan untuk membantu program pemerintah menghentikan ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menilai kebebasan berekspresi di era demokrasi saat ini semakin mengkhawatirkan karena yang dijamin dalam TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Pasal 19 Konvenan Sipol, banyak disalahartikan dari esensi kebebasan berekspresi itu sendiri.

Salah satunya menurut dia membuat kabar bohong atau hoaks dan ujaran kebencian sebagai alat untuk melakukan kampanye hitam yang memperparah kondisi dan situasi politik jelang Pemilu 2019.

Sebelumnya, PSI memberikan Kebohongan Award kepada Prabowo Subianto, Sandiaga S Uno, dan Andi Arief karena ketiganya dinilai sering melakukan kebohongan publik.

Juru Bicara PSI, Dara Adinda Nasution mengatakan penghargaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab partainya kepada publik dan juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin.

Dia menilai dengan pertimbangan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga tidak ada pelangggaran hukum yang dilakukan PSI dengan pemberian penghargaan tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019