Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera mengelola Sertifikasi Halal saat ada payung hukum turunan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
   
"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata Sukoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
   
Ia mengatakan proses Sertifikasi Halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
   
Peraturan turunan, kata dia, akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan BPJPH dalam urusan jaminan produk halal. Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang JPH.
   
"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku  leading sector Jaminan Produk Halal," kata dia. 
   
Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah ditandatangani sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk diserahkan ke Sekretariat Negara guna proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
   
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," katanya.
   
Bersamaan dengan itu, Sukoso mengatakan BPJPH terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hingga membangun sistem aplikasi dalam jaringan (daring/online).
   
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi 'online' yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," katanya.
   
Tanpa terbitnya PP tersebut, Sukoso mengatakan BPJPH belum bisa beroperasi. Karena itu dalam masa tunggu tersebut pengajuan permohonan pengajuan Sertifikasi Halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal itu sesuai pasal 59 dan 60 UU JPH.
   
Pasal 59 menyebutkan sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum UU JPH diundangkan.
   
Selanjutnya terdapat pasal 60 yang mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
   
"Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya," kata dia. 

Baca juga: MUI apresiasi pendelegasian Sertifikasi Halal dari BPJPH
Baca juga: BPJPH serahkan kewenangan sertifikasi halal ke MUI

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019