Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam empat tahun terakhir.

"Melindungi warga negara Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan dengan baik. Selama 4 tahun terakhir, upaya peningkatan perlindungan dilakukan melalui beberapa upaya," ujar Retno LP Marsudi saat menyampaikan pernyataan pers tahunan di Jakarta, Rabu.

Pertama, perubahan corporate culture para diplomat Indonesia untuk memberikan perlindungan secara lebih optimal kepada warganegara Indonesia. Mesin perlindungan akan bekerja lebih besar terutama untuk kelompok-kelompok rentan misalnya perempuan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua, pembangunan sistem perlindungan termasuk melalui inovasi teknologi terus dilakukan. Sesuai instruksi Presiden, mulai Januari 2019, Portal Peduli WNI diterapkan serentak di seluruh Perwakilan Indonesia. Portal Peduli WNI adalah platform tunggal pelayanan dan perlindungan WNI.

"Dengan Portal Peduli WNI, untuk pertama kalinya, kita akan memiliki database WNI di luar negeri yang lebih kredibel. Untuk pertama kalinya, sistem pelayanan WNI di luar negeri terintegrasi penuh dengan pusat data WNI di dalam negeri," kata dia.

Melalui sinergi dan integrasi sistem antar kementerian dan lembaga, Portal Peduli WNI menjadi etalase Indonesia Incorporated dalam perlindungan WNI di luar negeri.

"Terima kasih atas dukungan Ditjen Imigrasi Kumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BNP2TKI. Inovasi teknologi lainnya yang telah dilakukan antara lain: Welcoming SMS Blast yang memberikan informasi nomor telepon Perwakilan RI di luar negeri dimana WNI berada; Safe Travel untuk memastikan perlindungan dalam genggaman bagi setiap WNI yang sedang bepergian," kata dia.

Ketiga, di bidang regulasi,  pemerintah memperkuat instrumen perlindungan pada semua tingkatan seperti: Pengesahan UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Permenlu 05/2018 tentang Pelindungan WNI yang komprehensif.

"Keempat, mendorong pembahasan isu perlindungan dan migrasi pada tataran kawasan dan internasional. Di tengah tantangan dari beberapa negara, Indonesia justru menjadi salah satu sponsor dan salah satu Wakil Presiden Pertemuan Intergovernmental Conference to Adopt The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Marrakesh, 10-11 Desember 2018," kata dia.

Selain itu, Indonesia juga menjadi pihak pendorong utama disahkannya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Right of Migrant Workers.
Pada level kawasan yang lebih luas, melalui Bali Process, upaya untuk menangani korban TPPO dikuatkan.

Masih dalam konteks Bali Process, lanjut dia, bersama dengan Australia, satu inisiatif baru dilakukan untuk pencegahan dan penanganan TPPO, yaitu dengan melibatkan kalangan swasta.

Dengan menggandeng swasta, diharapkan resiko TPPO akan dapat dikurangi. Indonesia juga telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di negara tempat mereka bekerja.

"Hasil kerja keras perlindungan juga dapat dilihat dari data ini. Dalam 4 tahun: 73,503 kasus WNI telah diselesaikan; 278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati; 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi; 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia; 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan dan lebih dari Rp. 574 miliar, hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan," kata dia.

Bahkan di awal 2019, beberapa hari yang lalu, 3 orang sandera di Kongo juga dapat dibebaskan, sehingga total sandera yang sudah dibebaskan adalah 40 orang. 
Baca juga: Menlu sebut Indonesia konsisten perkuat diplomasi maritim
Baca juga: Isu Palestina terus menjadi prioritas polugri Indonesia 2019
Baca juga: Menlu sebut diplomasi dan negosiasi perbatasan diintensifkan

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019