Houston, (ANTARA News) - Pengadilan, Selasa, mendakwa pria hitam kedua atas tuduhan melakukan pembunuhan dalam insiden penembakan, yang menewaskan seorang gadis keturunan Afrika-Amerika di wilayah Houston.

Dakwaan dijatuhkan setelah seorang saksi mata pada awalnya menggambarkan tersangka sebagai seseorang berkulit putih sehingga menimbulkan kekhawatiran soal kejahatan atas dasar kebencian.

Lary Woodruffe (24 tahun) pada Selasa (8/1) di Pengadilan Distrik Harris didakwa melakukan pembunuhan setelah Eric Black Jr. (20) didakwa melakukan kejahatan serupa pada akhir pekan tersebut.

Pihak berwenang mengatakan bahwa Woodruffe, dari dalam mobil yang sedang dikemudikan Black, pada 30 Desember melepaskan tembakan dan menewaskan Jazmine Barnes (7), yang berada di mobil lain bersama keluarganya.

Jaksa penuntut mengatakan mereka dapat mengupayakan hukuman mati dalam kasus tersebut. Pengacara Woodruffe dan Black tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Anggota keluarga dan rekan korban pada Selasa menggelar acara pemakaman untuk gadis itu di Houston, sementara jasadnya dibaringkan dalam peti mati berbalut bunga dan pesan bertuliskan "Putri Jazmine" yang diukir di bagian penutupnya, menurut surat kabar Houston Chronicle, yang dikutip Reuters.

Baca juga: Gedung pengadilan AS dikosongkan setelah ancaman bom

Sketsa polisi tentang terduga berkulit cerah awalnya mendorong keluarga Barnes dan sejumlah pemuka masyarakat untuk menyebut penembakan itu sebagai kejahatan kebencian orang-orang berkulit putih terhadap orang-orang berkulit hitam, tetapi penyidik mengalihkan dugaan mereka saat beberapa tanda mengarah ke sejumlah temuan baru.

Kedua pria yang didakwa dalam kematian gadis itu adalah warga keturunan Afrika-Amerika.

Shaun King, wartawan sekaligus pegiat yang sebelumnya menulis untuk New York Daily News, mengatakan di media sosial bahwa dia telah menyampaikan informasi yang diterimanya setelah menuliskan kasus tersebut di media daring. Polisi Daerah Harris, Ed Honzalez, mengatakan kepada wartawan pada Minggu bahwa informasi itu telah membantu para penyidik mengarahkan perhatian mereka pada Black.

"Semua ini berkat kedisiplinan dan kegigihan para penyidik kasus pembunuhan, yang bekerja sepanjang hari untuk menguatkan informasi yang diperoleh dengan bukti yang aktual," ungkap asisten pertama jaksa distrik Daerah Harris, Tom Berg, dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Woodruffe dan Black diyakini tidak bermaksud menargetkan Jazmine Barnes dan keluarganya dan tampaknya mereka ingin menembak orang lain, ungkap Kantor Kepolisian Daerah Harris.

Woodruffe, yang sebelumnya didakwa menyerang seorang anggota keluarga dan memiliki zat terlarang, ditangkap pekan lalu atas dugaan memiliki obat-obatan terlarang dan kemudian didakwa membunuh Barnes, menurut catatan tentang penahanannya dan berkas pengadilan.

Dia dijadwalkan akan hadir di pengadilan atas dakwaan pembunuhan pada Kamis.(T.KR-KAT)
 
Redaktur: Katriana / Tia Mutiasari 

Pewarta: Antara
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019