Jakarta (ANTARA News) - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mengaku menerima Rp30 juta untuk membantu meloloskan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro dari bandara Soekarno-Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa pemeriksaan imigrasi.

"Saya dijanjikan Rp50 juta oleh Hendro, saya terima uangnya setelah dari Lippo (mall) Karawachi, di tempat parkir motor di area bandara sebelum saya pulang, saya dikasih uang sebesar Rp30 juta," kata Andi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Andi bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016. 

Hendro yang dimaksud adalah  Ground staff maskapai Air Asia Dwi Hendro Wibowo. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi bandara Soetta untuk "stand by" di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya termasuk Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

"Uang sudah saya kembalikan ke KPK, Rp20 juta saya kembalikan 10 Oktober dan Rp10 juta saya kembalikan pada 4 November 2018," tambah Andi.

Sedangkan ponsel Samsung A6, Andi berikan kepada anaknya.

"Saya pikir karena itu hadiah buat anak saya jadi tidak termasuk (gratifikasi), sehingga tetap dipakai anak saya sampai sekarang," ungkap Andi.

Andi mengakui bahwa Hendro memberikan uang tersebut karena Bowo sebelumnya pernah memintanya untuk mengecek daftar cekal Eddy Sindoro.

"Hendro minta dilihat apakah Eddy Sindoro masuk daftar cekal atau tidak tapi saat itu Eddy Sindoro belum masuk daftar cekal. Dia (Hendro) minta diperlihatkan seminggu sebelum tanggal 29 Agustus 2019, sampai 29 Agustus juga belum (masuk cekal)," jelas Andi.

Mengetahui tidak ada status cekal terhadap Eddy Sindoro, Hendro lalu menawarkan kepada Andi untuk ikut menjemput Eddy di bandara Soekarno-Hatta dengan iming-iming mendapat uang Rp50 juta.

"Setelah beberapa hari, Hendro menawari saya mau menjemput ke bandara atau tidak, dan ini ada uangnya. Hendro mengatakan uangnya Rp50 juta. Kemudian saya cek di internet nama Eddy Sindoro, ternyata saya baru tahu Eddy Sindoro dicari KPK. Setelah itu saya infokan ke Hendro nama ini dicari KPK, saya jadi ragu, saya mundur, saya tidak mau, setelah itu saya diajak untuk ketemu dengan sekretarisnya," ungkap Andi.

Namun Andi juga tidak jadi bertemu dengan sekretaris yang disebutkan oleh Hendro. 

"Hendro kemudian mengirim 'whatsapp', katanya 'Mas Andi mau ikut jemput atau tidak, tidak masalah, tetap akan dikasih uangnya tanggal 29 Agustus itu, jadi saat pagi-pagi Hendro tanya ke saya jadi datang ke bandara atau tidak saya dan karena saya tidak ada kerjaan ya sudah saya datang, sampai di sana juga saya hanya 'stand by' di area Imigrasi di Terminal 3 Bandara Soetta," jelas Andi.

Tapi menurut Andi, ia tidak ikut menjemput Eddy Sindoro. Ia pun baru bertemu dengan Hendro di parkir mobil, lalu mereka makan bersama di mall Lippo Karawachi barulah Hendro memberikan uang ke Andi.

Dalam dakwaan disebutkan setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia pada 29 Desember 2018, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:
   1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
   2. Staff Customer Service Gapura  M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6
   3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 posen Samsung A6
   4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu 

Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

Baca juga: KPK tanggapi bantahan imigrasi bantu pelarian Eddy Sindoro
Baca juga: KPK periksa Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019