Solo (ANTARA News) - Ayah korban Eko Prasetyo, Suharto, memohan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, Iwan Andranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak hingga tewas pada sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis.

Ayah kandung korban, Suharto, memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, agar terdakwa diberikan keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan.

Suharto mengaku dirinya ikhlas menerima peristiwa yang menewaskan anaknya tersebut sebagai kecelakaan. Dirinya menerima peristiwa ini, semua sudah takdir.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa," kata Suharto.

Menurut Suharto, dirinya tidak menerima sedikitpun uang dari terdakwa terkait kasus tersebut.

Suharto pada sidang sebelumnya pembacaan tuntutan terhadap Iwan, juga memberikan dukungan penuh dan duduk disampingnya.

Dia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.

"Kami pada 3 Desember 2018, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan. Kami juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp6 ribu itu. Pertama, saya dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan," kata Suharto usai sidang.

Suharto juga meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Pihak keluaga korban tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi, menanggapi tuntutan jaksa penutut umum, menyatakan, tidak terbukti. Jika alasannya sifat marah dan ada unsur kesengajaan, hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Kalau memang sengaja, bisa dilakukan sedini mungkin tidak perlu menunggu momen.

Jadi tuntutannya tidak memenuhi unsur. Dan penyebab kematian korban bukan karena unsur disengaja, melainkan karena kecelakaan murni akibat kendaraannya bersinggungan dengan mobil Pak Iwan dan kemudian terjatuh.

Joko menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab atas musibah tersebut, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga almarhum Eko.

Dana duka dan santunan total sebesar Rp1,1 miliar telah diterima oleh ahli warisnya, yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.

Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek.

Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September 2018 di rumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan.

Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November 2o18. Lia juga telah menandatangani surat perdamaian.

Jaksa Penuntut umum, sebelumnya telah menuntut Iwan Adranacus, dengan pidana penjara 5 tahun penjara.

Menurut Joko Haryadi, tuntutan jaksa tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019