Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban pembunuhan Nurhayati (36) di apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat menginginkan pelaku Haris (24) dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Saat Polres Metro Jakarta Pusat melakukan reka adegan pembunuhan Nurhayati pada Kamis, keluarga korban Nurhayati juga hadir menyaksikan proses rekontruksi adegan pembunuhan tersebut.

Satu per satu adegan yang diperagakan Haris, membuat keluarga naik pitam atas perbuatannya terhadap Nurhayati hingga berteriak kepada pelaku.

"Pembunuh, pembunuh. Saya nggak terima," teriak Kakak Ipar korban, Ipung saat menyaksikan rekontruksi adegan penusukan terhadap Nurhayati di Apartemen Green Pramuka City.

Pelaku yang mendengar teriakan tersebut pun hanya dapat menunduk dan memperagakan perbuatannya dalam rekontruksi tersebut. Keluarga korban yang hadir pun nampak menangis melihat pelaku melakukan penusukan terhadap korban hingga 10 kali.

Bibi kandung korban, Mariam meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan terhadap keponakannya yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Jangan dihukum 15 tahun, lebih berat lagi pak. tolong beri hukuman setimpal, mati. Dia itu tulang punggung keluarga, dia yang bayarin semua biaya dua keponakannya," ucapnya.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1).

Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi reka ulang pembunuhan di apartemen Green Pramuka City
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019