Alasan pindah ke 'gross split', pertama karena efisien, kedua simpel, dan ketiga yaitu pasti
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengungkapkan terdapat enam kontrak bagi hasil blok migas yang akan berubah dari skema cost recovery ke gross split pada awal 2019 ini.

"Dua pekan ke depan, ada dua blok lagi yang berubah ke gross split. Sebelumnya, juga ada usulan empat blok lagi, sehingga total ada enam blok yang akan beralih sampai bulan depan (Februari 2019), ini akan bertambah terus," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan dua blok migas yang segera beralih dari skema biaya operasi dikembalikan (cost recovery) ke bagi hasil kotor atau tidak ada pengembalian biaya operasi (gross split) adalah Duyung dan Tanjung Enim.

"Sedangkan, empat blok lagi yang mengajukan untuk berubah ke gross split adalah Bungamas, Muralim, Sebatik dan North Arafura," kata Arcandra kepada awak media.

Dengan demikian, menurut Wamen ESDM, total blok migas yang memakai skema gross split akan bertambah menjadi 42 dari sebelumnya 36 blok migas sejak digunakan pada 2017.

"Alasan pindah ke gross split, pertama karena efisien, prosesnya tidak berbelit-belit, yang kedua simpel atau sangat sederhana, dan ketiga yaitu pasti, kepastian ada di gross split. Tiga alasan ini yang menjadikan landasan bagi mereka untuk berpindah," ujarnya.

"Momentumnya dipicu tahun lalu, kontraktor Eni bisa kami ubah dari cost recovery menjadi gross split dalam waktu satu bulan," tambah Arcandra.

Ia menjanjikan peralihan dari cost recovery ke gross split bisa diselesaikan dalam waktu sebulan atau Februari 2019 kepada enam blok tersebut.

Menurut data Kementerian ESDM, skema gross split pada 2018 telah menyumbang bonus tanda tangan sebesar Rp13,4 triliun ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan komitmen investasi eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun.

Baca juga: Wamen Arcandra tegaskan "gross split" menarik bagi investor
Baca juga: Pemerintah targetkan tanda-tangani PSC Blok Rokan akhir Januari

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019