Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menilai kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum mampu menawarkan program-program yang terukur, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya 46 persen menawarkan program terukur dan Prabowo-Sandi hanya 47 persen. Keduanya masih di bawah 50 persen sehingga tidak menawarkan program yang terukur," kata Kabid Humas DPP IKADIN, Erwin Oemar, dalam diskusi bertajuk "Membedah Program Hukum, HAM, Anti Korupsi Capres 2019-2024", di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, untuk pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin, 46 persen yang dia maksud itu terdiri dari 12 program di bidang hukum antara lain melanjutkan reformasi di lembaga pemasyarakatan termasuk mengatasi masalah kelebihan penghuni.

Selain itu menurut dia melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Untuk pasangan Prabowo-Sandi, ada 10 program antara lain membenahi kebijakan sistem pendanaan partai politik untuk memperkuat kelembagaan parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi. Mempercepat penyelesaian perjanjian batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa isu yang tidak terpotret kedua paslon seperti reformasi regulasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan reformasi peradilan.

Ia mengatakan, Jokowi-Ma'ruf memang memasukan empat program namun di isu reformaai regulasi dan isu HAM tidak terlalu baik.

"Isu HAM, isu yang diangkat Prabowo lebih aktual dibanding Jokowi seperti kebebasan berekspresi, berorganisasi dan berpendapat meskipun tidak terukur dan secara kuantitas sedikit 23 persen," ujarnya.

Pada sisi lain menurut dia ada nilai plus dalam program Jokowi, yaitu tetap memasukkan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan mempunyai program lebih banyak dari Prabowo yaitu 34 persen.

Di isu antikorupsi, jumlah program Jokowi-Ma'ruf sebanyak enam atau 23 persen, lebih baik daripada Prabowo-Sandi yaitu empat program atau 19 persen.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019