Kami dari Kemenhub, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengapresiasi dan berterima kasih karena Inaca dan seluruh maskapai penerbangan telah menyesuaikan tarif pelayanan angkutan udara sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat sebagai pen
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi maskapai penerbangan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) atas penyesuaian tarif tiket penerbangan.

"Kami dari Kemenhub, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengapresiasi dan berterima kasih karena Inaca dan seluruh maskapai penerbangan telah menyesuaikan tarif pelayanan angkutan udara sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat sebagai pengguna jasa", kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti Kemenhub saat ditemui di Jakarta, Senin.

Menurut Polana, Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya, yaitu tarif, pajak, asuransi dan biaya lain yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan.

Perhitungan tarif tersebut juga sudah memperhatikan aspek-aspek keselamatan penerbangan seperti misalnya biaya perawatan dan operasional pesawat.

"Bisnis penerbangan sebenarnya adalah bisnis keselamatan. Jadi semua aspek di penerbangan, termasuk aspek tarif, juga harus mengacu pada aspek keselamatan penerbangan. Kami selaku regulator penerbangan nasional akan selalu menjaga agar operasional penerbangan berjalan dengan selamat, aman dan nyaman," katanya. 

Polana juga menginstruksikan agar sosialiasi kebijakan dan penyesuaian tarif agar lebih diintensifkan. 

"Ditjen Hubud juga telah meminta kepada Inaca dan seluruh maskapai untuk turut mensosialisasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," katanya. 

Sebelumnya, Inaca menyatakan seluruh maskapai nasional anggota Inaca telah menurunkan tarif tiket penerbangan sejak Jumat 11 Januari 2019 pada beberapa rute penerbangan, misalnya rute Jakarta-Denpasar, Jakarta Yogyakarta, Jakarta Surabaya, Bandung-Denpasar dan akan dilanjutkan dengan rute penerbangan domestik lainnya. 

Hal ini menyusul keprihatinan masyarakat atas tingginya harga tiket dan adanya komitmen positive atas  penurunan biaya kebandaraan dan navigasi dari para stakeholder seperti Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav dan Pertamina. 

Ketua Inaca yang juga Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menyampaikan bahwa pihak maskapai telah berkomitmen untuk menyesuaikan tarif pesawat, agar seluruh lapisan masyarakat dapat terkonektivitas dengan baik. 

"Di tengah kesulitan para maskapai kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat dan kami memastikan komitmen memperkuat akses masyarakat terhadap layanan penerbangan nasional serta keberlangsungan industri  penerbangan nasional tetap terjaga," ujar Ari Askhara.

Melalui penurunan tarif tiket penerbangan tersebut, Inaca berharap akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara dapat semakin terbuka luas. Selain itu, Inaca harapkan komitmen bersama ini dapat meningkatkan sektor perekonomian nasional mengingat layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur perekonomian.
Baca juga: Kemenhub pastikan maskapai jamin keselamatan, meski harga tiket turun

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019