GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, yaitu dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia, ke dalam negeri Paman Sam tersebut
Washington DC (ANTARA News) - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dalam kunjungannya ke Amerika Serikat bakal membahas secara bilateral mengenai penerapan "Generalized System of Preferences" (GSP) dengan Dubes Perwakilan Perdagangan AS, Robert Lighthizer.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara News di Washington DC, Amerika Serikat, Senin, pertemuan bilateral Mendag RI - Dubes Perwakilan Perdagangan AS (USTR) yang dijadwalkan berlangsung tanggal 15-16 Januari 2019 itu untuk menindaklanjuti pemberian tarif preferensial yaitu sistem GSP.

GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, yaitu dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia, ke dalam negeri Paman Sam tersebut.

Sebanyak 3.546 produk Indonesia diberikan fasilitas GSP berupa eliminasi tarif hingga 0 persen.

Dalam tujuh bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan AS agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan di bawah skema GSP.

Hal tersebut karena program ini dinilai memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan.

Pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui USTR mengeluarkan Peninjauan Kembali Penerapan GSP Negara (CPR) terhadap 25 negara penerima GSP, termasuk Indonesia.

Pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan.

Hal ini tertuang dalam Federal Register Vol. 83, No. 82. Pada 30 Mei 2018, AS juga mengumumkan akan melakukan peninjauan GSP terhadap Thailand.

Evaluasi itu dilakukan untuk melihat apakah Indonesia memenuhi beberapa kriteria program GSP, antara lain terkait HAM, hak-hak pekerja, dan hak properti intelektual (IPR).

Bila Indonesia tidak lagi menjadi negara penerima GSP, maka produk Indonesia ke Indonesia yang saat ini menerima GSP, ke depannya akan dikenakan bea masuk normal bila diekspor ke AS.
Baca juga: Mendag optimistis GSP Indonesia tidak akan dicabut
Baca juga: Mendag galang dukungan importir Amerika terkait GSP

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019