Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan Waduk Rorotan yang berbatasan dengan wilayah Cakung, Jakarta Timur, hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Meski empat tahun telah berlalu, pembangunan penampungan air raksasa itu belum juga rampung.

Tak selesainya pembangunan waduk Rorotan, lantaran sebelumnya banyak persoalan yang harus dihadapi. Salah satunya, masalah lahan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka. Mantan camat Pulogadung itui tersangkut kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.

Lurah Cakung Timur, Sukaria mengatakan, saat ini memang pembangunan Waduk Rorotan belum rampung.  Pembangunan penampungan air raksasa ini baru mencapai 85 persen. 

"Saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada," katanya, Senin (14/1).

Menurutnya, beberapa waktu lalu memang pembangunan waduk Rorotan sempat terhenti. Namun ia mengaku sama sekali tak mengetahui apa yang menyebabkan hal itu terjadi.

"Kalau untuk jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air, karena kami sendiri sifatnya hanya menjaga aset yang dimiliki Pemprov DKI," terangnya.

Mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan itu sendiri diduga kuat lantaran status Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang dinyatakan sebagai tersangka. Pada 29 Agustus 2018 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dengan pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Enam bulan berselang, kelanjutan kasus tersebut tak lagi terdengar. Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan itu masih bisa menduduki jabatannya dan kasusnya bagaikan hilang ditelan bumi. Tak ada kepastian hukum atas ketetapan yang sebelumnya diberikan penyidik Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku, dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. 

"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya.

Baca juga: DPRD DKI sorot pembangunan Waduk Rorotan
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019