Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan prinsipnya klir (clear), terbuka, dan sesuai peraturan terkait dengan rencana KPK mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, yang menyebut namanya.

Mendagri mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi Antara di Semarang, Senin malam, melalui WhatsApp.

Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.

Berita sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut.

Ia mengatakan bahwa KPK juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait dengan kasus Meikarta itu pada tahap penyelidikan yang masih berjalan sampai saat ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono.

Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.

Menurut Neneng dalam persidangan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.

Baca juga: KPK cermati fakta persidangan kasus Meikarta yang sebut menteri dalam negeri

Pewarta: Kliwon
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019