Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
   
Menurut siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip Antara pada Selasa di Jakarta, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht).
   
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
   
Hingga pada Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.
   
"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN tersebut seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu," demikian siaran pers itu.
   
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan, institusinya akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut.
   
Pemberhentian para PNS itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.
   
Selain 2.357 PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan secara incracht, PPK juga memberhentikan 498 PNS melalui SK PTDH pada 14 Januari 2019 karena kasus tipikor.
   
Para PNS yang diberhentikan itu terdiri dari 57 orang berasal dari instansi pusat dan 441 lainnya berasal dari instansi daerah. 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019