Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mervin Komber mengatakan pemberhentian sementara dua senator yaitu GKR Hemas asal DI Yogyakarta dan Maemunah Umar asal Provinsi Riau, tidak ada unsur politis.

"Pada paripurna DPD tanggal 22 Desember 2018, kami memberhentikan sementara dua anggota DPD RI, Maemunah Umar asal Riau dan GKR Hemas dari Yogyakarta," kata Ketua BK DPD RI Mervin Komber dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pemberhentian sementara itu setelah melalui proses dan kode etik DPD RI karena tingkat kehadiran mereka sangat minim. 

Menurut dia, sebelum sanksi pemberhentian sementara itu diberikan telah dilakukan proses seperti teguran lisan, tertulis, dan kemudian pemberhentian sementara.

Setelah itu menurut dia, pihaknya menyampaikan tiga hal, pertama agar mereka meminta maaf kepada rakyat di Dapil karena tidak hadir dalam rapat DPD dan permintaan maaf di media nasional serta lokal. 

"Kedua menyampaikan permohonan maaf di Sidang Paripurna DPD RI, dan ketiga Sidang Paripurna akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan setelah meminta maaf di media dan di paripurna DPD," ujarnya.

Namun dia mengatakan, Maemunah Umar sudah menyampaikan permohonan maaf di media sehingga pada Paripurna DPD RI Kamis (16/1) akan menyampaikan permohonan maaf.

Menurut dia, permohonan maaf tersebut sudah disampaikan kepada Pimpinan BK secara tertulis sehingga tinggal dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPD RI.

"Langkah kami ini agar anggota DPD RI rajin menghadiri rapat karena bagaimana mau membawa aspirasi masyarakat kalau tidak rajin datang rapat," katanya.

Sementara itu menurut Mervin, GKR Hemas hingga saat ini belum menyampaikan permintaan maaf seperti yang dilakukan Maemunah Umar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019