Permendikbud tersebut juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri
Jakarta  (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tidak berlaku untuk SMK.

 "Seleksi untuk siswa SMK dengan mempertimbangkan nilai Ujian Nasional (UN) tidak berdasarkan sistem zonasi," ujar Hamid dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.

 Dia menambahkan proses seleksi untuk SMK dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, hasil perlombaan, dan jika hasil UN dan hasil seleksi lainnya sama maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

  Permendikbud tersebut juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

Kondisi itu berbeda dengan sistem penerimaan di jenjang SD hingga SMA yang berdasarkan sistem zonasi. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019 yang diluncurkan dalam kesempatan yang sama.

 Hamid menjelaskan bahwa SMK tidak bisa berdasarkan sistem zonasi, karena tidak di setiap zonasi ada SMK yang memiliki kejuruan yang sama. Misalnya untuk SMK bidang seni mungkin hanya ada satu di setiap provinsi.

Baca juga: Kemendikbud luncurkan peraturan baru penerimaan siswa baru
Baca juga: Pemda diminta terapkan peraturan PPDB baru
 

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019