Medan (ANTARA News) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AL, Polri, Bea dan Cukai, mengamankan 70 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari dalam kapal KM Karibia di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa (15/1) dini hari.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari dalam pemaparannya di Dermaga Bea dan Cukai Belawan, Selasa, mengatakan, pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka ABK.

Selain empat ABK tersebut, satu orang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan, bernama Ramli diduga sebagai pengendali peredaran narkoba.

"Barang bukti narkoba tersebut ditemukan petugas di bawah kemudi kapal kayu tersebut," ujar Arman.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu dibawa dari Malaysia. Narkoba itu diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari sebuah kapal.

Kemudian, barang narkoba itu dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia.

"Penangkapan kapal bermuatan narkotika itu berawal dari kecurigan Tim Gabungan BNN, TNI AL, serta petugas Bea dan Cukai yang melaksanakan patroli rutin di perairan laut Aceh," ucap mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.

Arman menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni kapal kayu KM Karibia, GPS (alat navigasi), telepon genggam dan telepon satelit.

"Petugas BNN saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Napi Lapas Tanjung Gusta kendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019