Jakarta (ANTARA News) -  Pemerintah mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya melakukan harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

"Terkait fasilitas fiskal, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Setelah disepakati dan sesuai arahan ratas, selanjutnya dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan Kemaritiman untuk persiapan Perpresnya," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kemudian, Menteri Keuangan akan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR.

Menperin menyampaikan hal itu seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik di Kantor Presiden, Jakarta.

Menperin menjelaskan pengembangan kendaraan listrik sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030, sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat.

"Jadi, tren global untuk kendaraan masa depan adalah yang hemat energi dan ramah lingkungan,"  tuturnya. Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

"Sesuai yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo, melalui kendaraan bermotor listrik dapat mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta mengurangi ketergantungan kita pada impor BBM yang berpotensi menghemat devisa kurang lebih Rp798 triliun," ujar Menperin.

Ia menegaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun peta jalan untuk pengembangan industri otomotif nasional.

Salah satu fokusnya adalah memacu produksi kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk di dalamnya kendaraan listrik.

"Targetnya pada tahun 2025, populasi mobil listrik diperkirakan tembus 20 persen atau sekitar 400.000 unit dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri," ungkapnya.

Di samping itu, pada tahun 2025, juga dibidik sebanyak 2 juta unit untuk populasi motor listrik.

"Jadi, langkah strategis sudah disiapkan secara bertahap, sehingga kita bisa melompat untuk menuju produksi mobil atau sepeda motor listrik yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor," tuturnya.

Hal ini juga sejalan dengan implementasi program prioritas Making Indonesia 4.0.

Menperin menambahkan penyusunan Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif.

Dalam implementasinya nanti, pada tahap awal, diberlakukan dengan bea masuk nol persen dan penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

Menperin juga menilai, salah satu kunci pengembangan kendaraan listrik berada pada teknologi baterai. "Indonesia punya sumber bahan baku untuk pembuatan komponen baterai, seperti dari nikel laterit yang merupakan material energi baru," ujarnya.

Baca juga: "Mimpi" Luhut, Indonesia ekspor mobil listrik ke Australia dan Afrika

 

Pewarta:
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019