Kami harapkan para ASN dan pegawai BUMD bisa menjalankan surat edaran tersebut bagi yang beragama Muslim
Mayolus Fajar Dwiyanto dan Muhammad Irwan Supriyadi

Cibinong, Jabar  (ANTARA News) - Bupati Bogor Ade Yasin mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Agung Baitul Faizin, di Komplek pemerintah setempat.

"Sudah ditertibkan surat edarannya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Surat edaran bernomor 541/261-Kesra tertanggal 14 Januari 2019," kata Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan alasan dikeluarkan surat edaran kepada para pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk shalat berjamaah guna memakmurkan masjid dan meningkatkan iman dan taqwa para ASN di jajaran Pemkab Bogor.

Bupati juga mengimbau ke seluruh pegawai ASN dan non-ASN saat kumandang adzan terdengar segera menuju masjid untuk melaksanakan shalat fardhu (wajib) berjamaah.

"Kami harapkan para ASN dan pegawai BUMD bisa menjalankan surat edaran tersebut bagi yang beragama Muslim," katanya.

Ia mengatakan Pemkab sekarang ini tengah memfokuskan wilayah "Bogor Beradab", di mana telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomor 11 tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah.

Menurut dia, "Bogor Beradab"  ini dengan menambah jam pendidikan keagamaan untuk para siswa dan siswi dan Jumat mengaji kepada seluruh ASN.

Dikatakannya Perda Pendidikan Diniyah bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Bogor yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah seperti janjinya dalam kampanye yakni Bogor Beradab.

"Pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis guna membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia," kata Ade Yasin.

Baca juga: Pemkot Bogor ajak masyarakat laksanakan salat Istisqa

Baca juga: Bupati Tanah Datar keluarkan edaran aparatur shalat di masjid

Baca juga: Gubernur Banten keluarkan edaran gerakan shalat berjamah

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto dan Muhammad Irwan Supriyadi ​​​​​​​
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019