Mereka telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Jakarta (ANTARA News) - Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk Tony Mampuk mengatakan 92 persen dari 532 karyawan yang terdampak efisien di perusahaan tersebut telah mengerti dan memahami serta menyepakati pemutusan hubungan kerja.

"Mereka telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Tony melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tony mengatakan PT Hero Supermarket Tbk tengah menerapkan strategi yang mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja melalui efisiensi, salah satunya dengan menutup 26 toko.

Hingga kuartal III 2018, PT Hero Supermarket Tbk mengalami penurunan total penjualan sebesar satu persen menjadi Rp9,85 miliar dari Rp9,96 miliar pada 2017.

Menurut Tony, penurunan tersebut karena penjualan bisnis makanan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, bisnis selain makanan tetap menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat.

"Perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan bisnis khususnya dalam bisnis makanan. Karena itu, kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa yang akan datang," jelasnya.

PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) merupakan perusahaan ritel modern Indonesia yang didirikan pada 1971.

Hingga 30 September 2018, perseroan telah mengoperasikan 59 Giant Ekstra, 96 Giant Ekspress, 31 Hero Supermarket, 3 Giant Mart, 258 Guardian Health & Beauty dan satu toko Ikea.

Baca juga: Serikat Pekerja Hero tuntut perbaikan hubungan industrial
Baca juga: KSPI: gelombang PHK betul-betul terjadi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019