Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih diperlukan pendalaman mendasar terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Siti juga menyebut pendalaman secara mendasar juga perlu dilakukan terkait dengan konstitusionalitas dan implementasi RUU tersebut.

Karenanya, dirinya yang mewakili pemerintah sekaligus koordinator dalam pembahasan RUU KSDAHE meminta waktu pada DPR untuk bersama-sama mempersiapkan RUU ini secara mendasar, komprehensif dan sistematis. Hal tersebut dilakukan mengingat penting dan strategisnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam.

Siti memberikan pandangannya terkait filosofi dasar konservasi, di mana pada Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE terjadi perubahan konsep pengelolaan konservasi menjadi perlindungan, pemanfaatan dan pemulihan. Sementara dalam Strategi Konservasi Dunia yang menjadi konsep dasar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan.

Hal kedua yang, menurut dia, masih perlu dibahas terkait Pasal 4 ayat (1) RUU KSDAHE yang membagi lingkung wilayah KSDAHE menjadi konserbasi yang dilakukan di wilayah darat, konservasi yang dilakukan di wilayah perairan dan konservasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah, lanjutnya, beranggapan bahwa sesungguhnya KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh, sebagai bentang alam yaitu lanskap dan ekosistem, satu dengan yang lain saling berkaitan atau Ecosystem Based Management. Sehingga pemisahan konservasi antara wilayah darat, perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil tidak selaras dengan keilmuan tentang prinsip-prinsip dasar ekologi.

Sedangkan terkait dengna konsep hak menguasai negera atas sumber daya alam, pada Bab III RUU ini berbunyi soal Hubungan Negara, Masyarakat Hukum Adat, serta Orang dengan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut dia, judul bab tersebut memberikan pemaknaan bahwa negara, masyarakat hukum adat, dan orang berkedudukan sebagai subyek hukum yang setara.

Sedangkan pada Pasal 6 ayat (2) huruf c. jo Pasal 8 ayat (2) justru menyerahkan sebagain pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau milik daerah, perguruan tinggi dan badan usaha milik swasta nasional.

Siti mengatakan perlu ditegaskan kembali tentang hak penguasaan negara atas sumber daya alam sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penyerahan kewenangan pengelolaan KSDAHE kepada swasta atau korporasi jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Ia berpendapat sebenarnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan pada zona atau blok tertentu dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Perlindungan Alam (KPA) telah berlangsung melalui perizinan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990. Sedangkan terkait dengan pengaturan masyarakat hukum adat menjadi tidak relevan dengan materi pokok pengaturan konservasi, selain juga karena Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat juga sedang berproses.

Baca juga: Presiden berpesan RUU KSDA selaras konstitusi

Baca juga: Kemen LHK dorong percepatan revisi UU KSDA

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019