Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya menciduk pria bernama Hans alias HS yang diduga mantan kekasih penyanyi Syahrini, terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, belum menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan mantan pacar Syahrini itu.

"Banyak yang menanyakan tangkapan narkoba yang disinyalir pernah menjadi pacarnya artis Syahrini tapi kita tidak bisa sampaikan karena masalah pribadi," kata Argo.

Dijelaskan Argo, pengungkapan narkoba berawal ketika polisi menciduk tersangka SN dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara pada Jumat, 21 Desember 2018.

Petugas mengembangkan informasi dan meringkus FK yang memiliki 2.362,84 gram sabu di Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu didapat dari HK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicegah ke luar negeri.

Diungkapkan Argo, tersangka FK kenal HK melalui HS sehingga peranan mantan kekasih Syahrini itu sebagai perantara. Selanjutnya, polisi menangkap HS dan rekannya TP di kawasan Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander membenarkan HS merupakan mantan kekasih artis Syahrini.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019