Jakarta (ANTARA News) - Obat-obatan daftar G yang ditemukan pada gudang narkoba DI apartemen Puri Park View Kembangan, Jakarta Barat, berstatus obat ilegal dan tidak diproduksi kembali oleh pabrik farmasi resmi.

Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Rabu menyatakan, pihaknya telah menyita psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir dari jenis Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam dan Tramadol HCL.

"Obat ini sudah tidak diproduksi lagi artinya barang ini termasuk ilegal, karena banyak penyalahgunaan jadi sudah ditarik izin edarnya," ujar Joko.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan terkait asal peredaran psikotropika golongan IV dan obat-obatan Daftar G dan bagaimana bisa menyebar dan begitu massif.

Psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G yang diamankan jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek mabuk.

Joko menerangkan, pihaknya bersama Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat menyingkap gudang narkoba, psikotropika dan obat daftar G setelah melakukan analisa terhadap beberapa kasus tawuran pelajar yang seringkali terjadi di wilayah Kembangan.

"Mereka (pelaku tawuran) berani dan tidak ada takutnya sebab menggunakan obat-obatan ini dan membawa senjata tajam, itu salah satu akibat yang ditimbulkan," ujar Joko.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan BPOM Dadan Hidayat mengatakan, sejatinya semua obat yang ada di tangan pelaku sudah tidak lagi diproduksi di pabrik dan diedarkan ke masyarakat.

"Dari hasil informasi ini sering digunakan remaja dan anak sekolah. Kami bekerjasama dengan polisi untuk berantas obat ilegal maupun obat yang disalahgunakan," kata dia.

Dadan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara rutin ke pasaran dan juga ke toko penjual obat. Dengan adanya kejadian ini pihaknya akan lebih intens melakukan pengawasan.

BPOM juga telah melakukan pengawasan rutin dan sering mengaudit cara pembuatan obat dengan baik dari produksi sampai pendistribusian jalur resmi maupun tidak resmi.

"Dari hasil pengembangan, kami memang diduga ada tempat atau produksi ke tempat lain. Jadi bukan dari pabrikan resminya," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakbar-BNN cegah peredaran narkoba di sekolah
Baca juga: Polisi ungkap gudang narkoba di Apartemen Park View Kembangan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019