Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diperiksa terkait perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK pada Kamis memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Secara variatif, ada yang didalami terkait posisi di Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang tentu saja terkait pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu ada juga yang dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand. "Ada saksi yang juga diklarifikasi terkait perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan per saksi," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK  menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.

Sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.

Baca juga: KPK cermati fakta persidangan kasus Meikarta yang sebut menteri dalam negeri
Baca juga: Klarifikasi Mendagri soal perizinan proyek Meikarta


Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar. 

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca juga: KPK panggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus Meikarta
Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi kembalikan Rp70 juta kepada KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019