Surabaya (ANTARA News) - Kota Surabaya menjadi kota yang paling banyak mengajukan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Timur, yakni di Tahun 2018 ada 12.421 pendaftar produk KI atau lebih dari dua kali lipat pemohon yang berasal dari Malang, yaitu 5.543 buah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim Hajerati di Surabaya, Kamis menyatakan secara nasional, Surabaya termasuk yang paling banyak pendaftar produk KI.

"Hari ini saja, kami membagikan 53 sertifikat merk dan hak cipta kepada pemohon yang merupakan warga Surabaya," katanya saat menghadiri peresmian Konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya di UPTSA Siola, Surabaya, Jatim.

Ia menjelaskan, semakin tingginya animo masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonan KI, membuat pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk pemerintah kabupaten atau pemerintah kota lain yang tergolong tinggi pemohon KI-nya, seperti Malang dan Pasuruan.

"Ini sudah jadi komitmen kami untuk senantiasa melindungi produk KI, khususnya yang dimiliki oleh warga negara Indonesia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, kolaborasi dengan pihak pemerintahan tidak hanya di bidang KI, tetapi di bidang lain, seperti pembangunan kota atau kabupaten peduli HAM, perancang peraturan Perundang-undangan daerah, imigrasi atau layanan hukum lain.

"Kemenkumham ini kan banyak tugas dan kegiatan, sehingga harus dikolaborasikan dengan pemda agar pelaksanaannya optimal," ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak keuntungan yang didapatkan pemilik hak merek karena selain mendapat perlindungan hukum, pemilik hak merek bisa mendapat keuntungan secara ekonomi, salah satunya bisa dijadikan agunan jaminan fidusia di bank.

"Hal yang paling utama adalah, pemilik hak merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi penjiplakan atau pembajakan, maka pemilik hak bisa mengadukan ke pihak berwajib. Kemenkumham Jatim juga memiliki PPNS di bidang KI yang siap menjadi saksi ahli jika diperlukan penyidik dari kepolisian," tuturnya.

Hal itu, kata dia, sekaligus menampik kekhawatiran Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini yang menyebutkan bahwa produk KI masyarakat, khususnya anak muda Surabaya, banyak yang dicuri dan dibajak, bahkan oleh pihak dari luar negeri.

"UMKM selama ini banyak disibukkan dengan kegiatan produksi saja, jarang yang mengurus permohonan KI, sehingga karyanya dicuri orang lain," imubhnya.

Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengapresiasi sinergi dan kolaborasi dengan Kemenkumham Jatim.

"Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, konter yang berada di Zona P Lantai I UPTSA Siola itu akhirnya bisa terlaksana. Ini program yang sudah ada sejak lama, alhamdulillah tahun ini bisa terlaksana. Terima kasih kepada Kemenkumham Jatim yang membantu dan membimbing kami selama ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak 2013 setiap tahun pihaknya punya program subsidi untuk 150 pendaftaran KI bagi UMKM. Namun, masih banyak produk UMKM Surabaya yang dicuri. Baik dari segi merk hingga desainnya.

"Ini dikarenakan masih banyak yang teledor dan malas mendaftar, padahal Kemenkumham sudah punya sistem online sejak lama," katanya.

Baca juga: BEKRAF: Perkuat nilai jual kekayaan intelektual lokal

 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019