Jakarta (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polse Meteo Tanah Abang menetapkan 2 pedagang menjadi tersangka pemantik kericuhan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Jakarta, Jumat menyebut tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terekam kamera, mengacungi petugas dengan besi dan memprovokasi pedagang lain untuk menyerang Pol PP," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Ia mengatakan, dalam video bukti kericuhan, tersangka melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. 

Selain itu, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai provokator. 

Sementara, satu orang yang sebelumnya diamankan pada Kamis masih berstatus sebagai saksi, lantaran tidak terbukti melawan petugas Pol PP saat dagangannya ditertibkan.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas. Itu tidak boleh dan ada pasalnya," tambahnya. 

Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, Kamis, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang sekitar Kamis pukul 10.00 WIB.

Baca juga: PKL Tanah Abang diduga dendam terhadap penertiban oleh petugas

Baca juga: Polisi tangkap tiga provokator ricuh PKL Tanah Abang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019